ATURAN & CARA MELAPORKAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI LINGKUNGAN RUMAH
Tindakan penyalahgunaan narkoba bisa terjadi di mana saja, termasuk lingkungan tempat Anda tinggal, Urbanites. Harus dicegah bersama, bentuk pelanggaran hukum ini bisa Anda dilaporkan kepada pihak berwajib secara langsung. Seperti ini dasar aturan dan cara melaporkannya.
Sejak akhir tahun 2017 kita terus dikejutkan dengan pemberitaan tertangkapnya artis yang terjerat kasus narkoba.
Banyak dari mereka yang ditangkap di kediaman masing-masing.
Sebut saja Dawiyah Sukaesih, Tio Pakusadewo, Fachri Albar, Rizal Jibran, dan masih banyak lagi.
Hal ini menunjukkan bahwa rumah adalah tempat yang kerap digunakan orang untuk melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba.
Bila Anda mencurigai dengan bukti jelas bahkan menemukan ada praktik demikian, laporkanlah!
Dilansir UrbanIndo dari hukumonline.com, peran serta masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba telah diatur dalam Bab XIII Pasal 104 s.d. Pasal 108 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU 35/2009).
Disebutkan dalam Pasal 104 UU 35/2009 bahwa:
“Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”
Adapun hak masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika di lingkungan sekitarnya meliputi beberapa hal seperti yang dituliskan pada Pasal 106 UU 35/2009 berikut ini:
Seperti ini bunyi pasalnya:
“Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”
Sejak akhir tahun 2017 kita terus dikejutkan dengan pemberitaan tertangkapnya artis yang terjerat kasus narkoba.
Banyak dari mereka yang ditangkap di kediaman masing-masing.
Sebut saja Dawiyah Sukaesih, Tio Pakusadewo, Fachri Albar, Rizal Jibran, dan masih banyak lagi.
Loading...
Bila Anda mencurigai dengan bukti jelas bahkan menemukan ada praktik demikian, laporkanlah!
Dilansir UrbanIndo dari hukumonline.com, peran serta masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba telah diatur dalam Bab XIII Pasal 104 s.d. Pasal 108 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU 35/2009).
Disebutkan dalam Pasal 104 UU 35/2009 bahwa:
“Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”
Adapun hak masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika di lingkungan sekitarnya meliputi beberapa hal seperti yang dituliskan pada Pasal 106 UU 35/2009 berikut ini:
- Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN;
- Memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.
Ke Mana Anda Harus Melaporkan Tindakan Penyalahgunaan Narkoba?
Sementara itu pada pasal 107 UU 35/2009, disebutkan juga mengenai pihak yang dapat menerima laporan dari dugaan penyalahgunaan tersebut.Seperti ini bunyi pasalnya:
“Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”
Anda dapat menghubungi pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) terdekat untuk melaporkan hal ini.
Berikut informasi kontak BNN seperti yang dikutip dari situs bnn.go.id:
Email : callcenter@bnn.go.id
Telepon : 184
SMS/Whatsapp : 081-221-675-675
BBM : 2BF297D7
Melaporkannya melalui Badan Reserese Kriminal (Bareskrim) pun dapat dilakukan. Dikutip dari news.detik.com, berikut informasi kontak Bareskri yang dapat Anda hubungi:
Telepon/SMS/WA : 0812-1206-4444
Fax : 021-80887419
BBM : DTNPOLRI
Email : ditnarkobapolri@gmail.com
Urbanites, mari bersama memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba! Semoga ulasan di atas bermanfaat bagi Anda
Loading...
No comments