Breaking News

Begini Cara Mengurus Surat Keterangan Hilang di Kepolisian

Karena berbagai sebab, bisa saja kita kehilangan aset paling berharga yang kita miliki, yaitu dompet. Ya, dompet secara fisik tidaklah mahal namun isi dompet itu yang membuat kita super panik jika sampai kehilangan. SIM, KTP, STNK, ATM dan sebagainya yang ada di dalam dompet, mungkin tidaklah mahal dalam pengurusannya atau jika ATM kita yang hilang, pastinya aman karena ada PIN sebagai proteksi, namun proses pengurusan kartu dan surat penting tersebut seringkali membuat kita bingung dan jengkel karena harus satu persatu ke instansi terkait serta membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Jika mengalami musibah ini, jangan panik karena panik akan membuat pikiran runyam dan yang kita kerjakan tidak prosedural yang membuat kita malah banyak buang waktu. Jadi jika kehilangan, langsung saja lapor ke Kantor Polisi terdekat. Jika kita di pusat keramaian, beberapa pos polisi ada juga di sekitar pasar, mall, atau kampus. Bagaimana jika kita baru menyadari telah kehilangan pada saat kita sudah sampai di rumah?

Loading...

Hal Penting yang Diperhatikan dan Diketahui sebelum Lapor Kehilangan ke Kantor Polisi Terdekat

Sebelum lapor kehilangan dikantor polisi maka perlu mengetahui dan menyiapkan beberapa hal berikut ini agar tidak bolak-balik dalam pengurusannya:

Membawa Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan

Surat pengantar ini jika disiapkan lebih dahulu akan lebih baik, walaupun kadangkala tidak diperlukan. Minta surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat dan cukup membayar biaya administrasi saja atau bahkan gratis.

Catat dan Ingat Dokumen atau Barang Apa Saja yang Hilang

Biar proses pembuatan laporan kehilangan berlangsung cepat, ingat-ingat atau kalau perlu di catat daftar dokumen dan barang yang hilang misalnya saja KTP, Kartu Kredit, SIM ATM, Hand phone dan sebagainya.

Jika sudah punya copy dokumen yang hilang atau ingat nomor dokumen yang hilang tersebut akan memudahkan proses pengurusan nantinya, namun jika Anda tidak ingat pihak kepolisian akan menulisnya dengan keterangan “dengan nomor yang tidak di ingat”

Usahakan Mencari Terlebih Dahulu Fotokopi Dokumen yang Hilang

Jika memungkinkan, mencari copy dokumen yang hilang di rumah atau hasil scan yang tersimpan di laptop akan sangat membantu dan mempermudah kita mengurus kembali dokumen yang hilang tersebut termasuk, terutama sekali saat awal membuat laporan kehilangan di kepolisian.

Siapkan Persyaratan yang Diperlukan

Biar tidak bolak-balik dalam pembuatan laporan kehilangan di kepolisian, siapkan terlebih dahulu beberapa hal yang mungkin di perlukan seperti dibawah ini:

  • Kartu tanda penduduk (wajib, jika kartunya tidak ikut hilang).
  • Kartu tabungan (jika melaporkan terkait kehilangan ATM).
  • Foto barang yang hilang (jika ada)

Minta Fotokopi dan Legalisir

Proses pengurusan dokumen atau kartu yang hilang membutuhkan surat kehilangan asli atau legalisir, oleh karena itu saat membuat surat kehilangan di kepolisian, sebaiknya meminta untuk dibuatkan rangkap dan di legalisir. Mengingat pentingnya berkas asli atau copy legalisir bagi instansi keuangan seperti bank atau yang lainnya untuk proses penggantian barang yang hilang (misalnya kartu ATM), maka sebaiknya minta rangkap legalisir karena berkas tersebut pasti dibutuhkan.

Surat Kehilangan Berlaku untuk 14 Hari

Surat laporan kehilangan berlaku hanya untuk 14 hari saja. Jika masih membutuhkannya lagi maka setelah itu Anda bisa memperpanjangnya lagi. Oleh karena tu setelah mendapatkan surat kehilangan ini segera gunakan untuk mengurus ke instansi terkait.

Proses yang Harus Dijalani di Kepolisian

Untuk membuat laporan kehilangan di kepolisian, Anda bisa mengikuti tahapan berikut ini. Kalau bisa datang ke kantor polisi yang sedikit besar sehingga ada tempat pengaduan dan pelayanan masyarakat (idealnya di Polres), jangan di kantor pos polisi yang kecil.

1. Laporan Kehilangan Bisa Masuk di Bagian Pengaduan Dan Pelayanan Masyarakat

Saat sampai di kantor polisi, untuk membuat laporan kehilangan, Anda bisa masuk ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat. Biasanya tempat pelayanan ini terletak di depan pintu masuk kantor polisi agar mudah di temukan.

2.Tertib Antri, Menunggu Panggilan

Bagian pelayanan masyarakat apalagi kalau menjelang agak siang akan semakin ramai dikunjungi  orang dengan berbagai keperluan. Jadi disini Anda wajib menunggu giliran masuk. Biar urusan lancar gunakanlah waktu untuk menyiapkan kronologis untuk menjelaskan laporan Anda nantinya.

3. Setelah dapat Panggilan, Jelaskan Maksud dan Tujuan

Saat Anda mendapatkan giliran untuk lapor, maka jelaskan tujuan bahwa Anda ingin meminta surat kehilangan. Beberapa data berikut ini akan diminta petugas:
  • Nama lengkap
  • Alamat
  • Jenis pelaporan
  • Kapan waktu kejadian
  • Dan lain lain
Ikuti saja alurnya, sampai dengan selesai. Ingat, Anda harus jujur dalam membuat laporan kehilangan sesuai fakta yang Anda alami karena surat kehilangan memiliki konsekuensi hukum jika terjadi masalah dikemudian hari, misalnya saja berbohong atau informasi yang disampaikan tidak benar maka, pelapor bisa dikenakan tuduhan laporan palsu. Jadi hati-hati dalam membuat laporan kepolisian.

Pahami Kelengkapan Berkas yang Harus Dipenuhi untuk Berbagai Kasus Kehilangan Berikut Ini

Untuk mempermudah pelaporan, saat datang ke kantor polisi terdekat selain menyiapkan dokumen seperti ulasan di atas, Anda perlu memahami beberapa dokumen penting berikut ini agar proses pembuatan laporan kehilangan bisa lancar.

  • Jika kehilangan STNK, maka Anda pasti akan diminta fotokopi STNK atau copy BPKB. Bagaimana jika BPKB masih jadi jaminan kredit? Solusinya Anda minta surat keterangan ke pihak bank/leasing atau lembaga kredit lainnya.
  • Jika kehilangan SIM, wajib menunjukkan foto copy SIM yang hilang, kalau tidak ada, nomor SIM.
  • Jika kehilangan kartu atm, wajib menunjukkan nomor rekening bank dan kantor cabang di mana Anda membuka rekening.
  • Jika kehilangan KTP, siapkan saja foto copy KTP Anda, atau jika ingat Nomor Induk KTP juga bisa dilaporkan.
Jika dokumen di atas bisa silengkapi proses pembuatan laporan kehilangan bisa langsung diproses, namun jika tidak lengkap petugas akan memberikan solusi pengganti yang bisa dipenuhi lebih lanjut. Setelah selesai kita akan di berikan cetak surat laporan kehilangan dari kepolisian, kita diminta untuk menAndatangani sebagai pelapor.

Beberapa Hal Seputar Pertanyaan untuk Pembuatan Laporan Kehilangan di Kepolisian

Dalam membuat laporan kehilangan di kepolisian beberapa hal berikut ini perlu diperhatikan. Selain itu pertanyaan berikut ini biasanya akan ditanyakan oleh petugas, jawablah dengan jujur dan rinci agar memudahkan dalam membuat laporan:
  • Pertanyaan seputar kasus kehilangan, misalnya barang apa yang hilang, kapan hilangnya,  tempat terjadinya kehilangan dimana, dan pertanyaan lainnya yang menyangkut kasus. Jawablah dengan sebenar benarnya dan sejelas-jelasnya.
  • Sebaiknya Anda selaku korban yang membuat laporan sendiri atau jika pelapor masih di  bawah umur sebaiknya di dampingi orang tuanya.
  • Jika berkas sudah lengkap dan kronologinya jelas, proses pembuatan laporan biasanya membutuhkan waktu sekitar 20 menitan bahkan tidak sampai.
Setelah semua selesai, petugas akan meminta Anda cek ulang sebelum di cetak dan ditanda tangani pejabat yang berwenang. Mintalah fotokopi legalisir secukupnya untuk keperluan pengurusan kehilangan kartu atau dokumen ke berbagai instansi.

Patuhi Aturan dan Tata Tertib yang Berlaku

Membuat laporan surat kehilangan itu mudah, namun jangan nantinya disepelekan sehingga membuat Anda tidak berhati-hati dalam menyimpan dokumen. Proses yang lebih rumit lagi nanti adalah saat mengurus kartu atau dokumen yang hilang tersebut ke masing-masing instansi yang tentu saja membutuhkan waktu dan tenaga.
Loading...

No comments