Breaking News

Iming-iming Uang Rp30 Ribu, Kakek di Bulukumba Renggut Kesucian Cucunya

BULUKUMBA - Seorang kakek di Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan melakukan tindak pencabulan terhadap cucunya sendiri.

Loading...
Menurut pengakuan kakek CE (60), Ia mengiming-imingi cucunya dengan uang untuk merenggut kesucian sang cucu, NR (8).

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Akp Berry Juana Putra mengatakan, kakek CE melancarkan aksi bejatnya itu sudah dua kali di tempat yang sama yaitu di rumahnya.

Agar sang cucu menurut keinginannya, sang kakek memberinya uang Rp30 Ribu. Aksi ini terjadi diwaktu yang berbeda,

"Jadi awalnya sih cucunya ini diberi uang Rp25 Ribu, lalu menggauli cucunya di rumahnya. Aksi keduanya cucunya diberi uang Rp5 Ribu," kata Berry Juana, Jumat (5/7/2019).

Kakek CE diamankan Kamis (4/7/2019) malam di kediamannya. Saat ini kakek cabul itu telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bulukumba.

"Jadi kakek ini diamankan oleh Polsek Bonto Tiro, lalu diteruskan ke unit PPA Polres Bulukumba. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan korban (NR). Termasuk memanggil sejumlah saksi," ujar Berry.

Jika terbukti, Kakek CE diancam UU perlindungan anak tahun 2014  Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 tentang pencabulan, dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang persetubuhan dengan  ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Source: Rakyatku.com
Loading...

No comments