Breaking News

Inilah Syarat Yang Harus Dipenuhi Agar Dapat Bantuan Bangun Rumah Dari Pemerintah

Untuk tahun2019, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menargetkan  206.500 unit untuk peningkatan kualitas rumah maupun pembangunan baru.

“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah hadir dalam penyediaan hunian yang layak bagi MBR. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Untuk lebih meningkatkan kualitas program BSPS, telah diterbitkan Keputusan Menteri PUPR No. 158 tahun 2019 yang menaikan besaran nilai BSPS. Kenaikan dana BSPS untuk dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan dalam program ini pemerintah memang tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.

Untuk PKRS dibagi dua kategori yakni di provinsi sebelumnya Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta dan PKRS khusus pulau-pulau kecil dan pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi Rp 35 juta terdiri komponen bahan bangunan Rp 30 juta dan upah kerja Rp 5 juta. Sementara untuk PBRS dari semula Rp 30 juta menjadi Rp 35 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 30 juta dan upah kerja Rp 5 juta.

“Nantinya tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan. Dengan demikian mereka tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang,” terangnya.

Beberapa kriteria penerima BSPS adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.

Pemberian BSPS berdasarkan readiness criteria yang diusulan dari Bupati/ Walikota dan  Kementerian/Lembaga. Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi RTLH yang ada di desa/kelurahan. Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Syarat dan Kriteria Mendapatkan Dana Perbaikan Rumah dan Pembangunan Rumah Baru
Jadi, para penerima masing-masing akan mendapatkan bantuan perbaikan rumah dengan nilai total hingga Rp 17,5  juta untuk kategori BSPS dan Rp 35 juta untuk kategori PBRS.
Tentunya tidak sembarangan orang bisa mendapatkan dana BSPS/PBRS ini.
Hanya mereka yang memenuhi syarat dan punya rumah sesuai kriteria saja yang akan mendapatkannya.
Ini detail syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah tersebut:

  1. 1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. 2. Memiliki atau menguasai tanah namun belum memiliki rumah
  3. 3. Memiliki/menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni
  4. 4. Belum pernah memeroleh bantuan rumah dari pemerintah
  5. 5. Berpenghasilan sebanyak-banyaknya 30% di atas upah minimum provinsi setempat
  6. 6. Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya
  7. 7. Bersedia bertanggung jawab dalam pemanfaatan BSPS
  8. 8. Bersedia membentuk kelompok dan bersedia mengikuti ketentuan BSPS.

Baca Juga: Syarat dan Prosedur untuk Mendapatkan Sertifikat Rumah Gratis

“Bagi masyarakat yang ingin mengusulkan rumah masyarakat yang ingin di bedah rumahnya bisa mengajukan melalui Kepala Desa dan diikoordinir oleh Bupati untuk selanjutkan di data secara keseluruhan untuk mendapatkan bantuan bedah rumah dari Kementerian PUPR,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin saat menjadi narasumber dalam acara Bincang Kita di Kompas TV, Jakarta, Kamis (25/2).

Pemberian BSPS berdasarkan readiness criteria yang diusulan dari Bupati/ Walikota dan  Kementerian/Lembaga. Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi RTLH yang ada di desa/kelurahan. Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Semoga artikel ini bermanfaat dan jangan lupa untuk bagikan ke teman teman anda untuk dijadikan sebuah dasar refrensi mengenai bantuan pemerintah.


Loading...

No comments