Breaking News

Kartu Indonesia Sehat: Penjelasan, Manfaat, dan Syarat untuk Mendapatkanya

KIS (Kartu Indonesia Sehat)

KIS merupakan perluasan dari program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang telah diluncurkan oleh pemerintah sebelumnya.
Pada dasarnya KIS memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan keadaan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.
KIS ini juga memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih luas kepada masyarakat.
Berdasarkan data di tahun 2018, pemanfaatan pelayanan kesehatan di seluruh tingkat layanan mencapai 233,8 juta pemanfaatan atau rata-rata 640.765 per hari.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari KIS.
Bahkan KIS juga membawa dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Kartu BPJS Kesehatan Berubah Menjadi KIS

Di tanggal 1 Maret 2015, secara resmi kartu BPJS Kesehatan diubah menjadi KIS, dengan kata lain, KIS ditetapkan sebagai kartu identitas peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Pada tanggal 24 Agustus 2015 pula, telah beredar KIS untuk para peserta JKN yang mendaftar secara online.
Oleh karena itu, pemerintah berharap bahwa KIS tidak lagi dianggap sebagai kartu milik orang miskin.

Loading...

Prosedur Pelayanan KIS

Sama dengan jaminan kesehatan pada BPJS Kesehatan, pada KIS, pelayanan kesehatannya tetap menggunakan sistem rujukan berjenjang.
Pada tahap pertama, peserta memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimana yang bersangkutan terdaftar.
Jika perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut atau FKTP tidak memiliki pengobatan atau alat yang mendukung, maka dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.
Dalam kondisi gawat darurat medis, peserta dapat langsung memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.

Perbedaan KIS dengan BPJS Kesehatan

KIS dan BPJS Kesehatan sebenarnya merupakan 2 hal yang berbeda.
KIS adalah nama sebuah Program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN) bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN).
Sehingga dapat dikatakan bahwa KIS adalah sebuah program dan BPJS Kesehatan adalah badan yang ditugaskan untuk menjalankan program tersebut.

1. Sasaran Pengguna

KIS diperuntukkan kepada masyarakat yang secara ekonomi dinyatakan kurang mampu. Pemberian kartu ini ditetapkan oleh pemerintah.
Program jaminan kesehatan BPJS Kesehatan diperuntukkan untuk setiap masyarakat Indonesia baik mampu maupun kurang mampu.
Pada BPJS kesehatan, anggota diharuskan untuk mendaftar sendiri.

2. Iuran

Pada KIS, jaminan kesehatannya memperoleh subsidi pemerintah sehingga iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Sedangkan pada BPJS Kesehatan, pengguna harus membayar iurannya sendiri sesuai dengan kelas BPJS Kesehatan yang dipilihnya.

3. Penggunaan

KIS dapat digunakan di mana saja, baik di Puskesmas, klinik ataupun rumah sakit selama berada di wilayah Indonesia.
Kartu BPJS Kesehatan hanya dapat digunakan di fasilitas kesehatan yang telah terdaftar sesuai dengan tingkat yang dipilih oleh pengguna.

4. Manfaat

KIS tidak hanya berguna untuk mengobati, tetapi juga berguna sebagai tindakan pencegahan.
Hal ini tidak berlaku pada BPJS Kesehatan yang hanya dapat digunakan ketika peserta sakit atau harus dirawat.

Cara Memperoleh KIS

Jika Anda dan anggota keluarga memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat KIS, maka Anda dapat memperolehnya dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Untuk melakukan pendaftaran, Anda membutuhkan dokumen pendukung. Dokumen tersebut misalnya:
  • KK (Kartu Keluarga).
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT atau RW serta Kelurahan setempat.
  • Surat pengantar dari Puskesmas setempat.
Setelah Anda melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, Anda dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat dan mengikuti arahan dari pihak kantor BPJS Kesehatan.
Peserta KIS tidak memerlukan rekening bank karena iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Pendaftaran KIS belum dapat dilakukan secara online, hanya pendaftaran peserta BPJS mandiri saja lah yang tersedia secara online.
Selain itu, prosedur pendaftaran untuk masing-masing daerah mungkin berbeda. Untuk memudahkan proses pendaftaran, sebaiknya Anda bertanya kepada Puskesmas terdekat atau menghubungi kantor BPJS Kesehatan daerah Anda.
Seluruh peserta yang sudah mendapatkan KIS dapat dengan segera memperoleh manfaat jaminan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kriteria Penerima KIS

Pemilik KIS ditentukan oleh pemerintah yang mana persyaratan yang dibutuhkan adalah:
  1. Tidak mampu secara ekonomi, disability, atau PMKS, gangguan jiwa atau psikotik, anak jalanan, gelandangan dan pengemis, lansia yang namanya sudah terdaftar di BPJS kesehatan serta sudah menjadi penerima bantuan iuran dari pemerintah.
  2. Namanya sudah tercantum dalam sistem data terpadu PPLS 2011 hasil pendataan dari BPS pada tahun 2011 serta sudah memegang kartu Jamkesmas.
Untuk melakukan pengecekan, Anda dapat mengunjungi Puskesmas setempat karena data Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah tercantum di Puskesmas setempat.
Anda juga dapat mengecek apakah nama Anda tercantum ke BPJS Kesehatan cabang setempat.
Para pemegang kartu Jamkesmas ini bisa langsung menggantinya dengan KIS dengan mendaftarkan diri di kantor cabang BPJS Kesehatan.
Loading...

No comments