Miris! Seorang Ayah Gituin Putri Kandungnya saat Tertidur Lelap
Entah apa yang merasuki pikiran BH alias Tumrin (53) warga Dusun VI Desa Bangun Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara ini, sehingga gelap mata melihat kemolekan tubuh putrinya AAP (15) yang sudah remaja, sehingga tega merenggut kegadisan putri kandungnya sendiri.
Peristiwa miris tersebut terungkap setelah Sri Mariati Sinaga (39) warga Dusun I Jl Merdeka, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara yang merupakan istri terlapor membuat laporan polisi, Nomor : LP/203/VIII/SU/Res.B.Bara, Tgl 19 Agustus 2019.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, membenarkan telah menangkap tersangka.
“Tersangka ditangkap pada Senin (19/8/2019) sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya, dan saat ini telah mendekam di RTP Polres Batubara,” ujar Pandu Winata.
Menurut Pandu, perilaku tak terpuji oleh tersangka terjadi pada bulan Juni 2017 sekira pukul 01.30 WIB di Kedai Tuak miliknya di Simpang Sei Bejangkar, Desa Perk. Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai, Batubara.
Saat itu korban sedang tertidur pulas. “Melihat korban tertidur, tersangka melakukan aksi bejadnya. Korban saat itu langsung terbangun dan mendorong ayahnya. Namun tersangka malah mengambil sebilah pisau dan menodongkan ke arah wajah korban.“Jangan kau bilang siapa siapa, nanti aku kena tangkap, kau juga,” kata Pandu menirukan keterangan tersangka saat menjalani pemeriksaan.
Korban pun tak berdaya karena ancaman itu, sehingga tersangka melampiaskan nafsu bejadnya.
“Korban merasa trauma setelah kejadian itu. Korban selalu murung dan tidak ceria lagi seperti biasa. Lama kelamahan perobahan sikap AAP menimbulkan kecurigaan ibunya. Setelah didesak oleh ibunya, akhirnya AAP menceritakan peristiwa tragis yang menimpa dirinya. Bagai disambar petir, ibunya terkejut mendengar penuturan putrinya itu,” tuturnya.
Peristiwa miris tersebut terungkap setelah Sri Mariati Sinaga (39) warga Dusun I Jl Merdeka, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara yang merupakan istri terlapor membuat laporan polisi, Nomor : LP/203/VIII/SU/Res.B.Bara, Tgl 19 Agustus 2019.
Loading...
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, membenarkan telah menangkap tersangka.
“Tersangka ditangkap pada Senin (19/8/2019) sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya, dan saat ini telah mendekam di RTP Polres Batubara,” ujar Pandu Winata.
Menurut Pandu, perilaku tak terpuji oleh tersangka terjadi pada bulan Juni 2017 sekira pukul 01.30 WIB di Kedai Tuak miliknya di Simpang Sei Bejangkar, Desa Perk. Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai, Batubara.
Saat itu korban sedang tertidur pulas. “Melihat korban tertidur, tersangka melakukan aksi bejadnya. Korban saat itu langsung terbangun dan mendorong ayahnya. Namun tersangka malah mengambil sebilah pisau dan menodongkan ke arah wajah korban.“Jangan kau bilang siapa siapa, nanti aku kena tangkap, kau juga,” kata Pandu menirukan keterangan tersangka saat menjalani pemeriksaan.
Korban pun tak berdaya karena ancaman itu, sehingga tersangka melampiaskan nafsu bejadnya.
“Korban merasa trauma setelah kejadian itu. Korban selalu murung dan tidak ceria lagi seperti biasa. Lama kelamahan perobahan sikap AAP menimbulkan kecurigaan ibunya. Setelah didesak oleh ibunya, akhirnya AAP menceritakan peristiwa tragis yang menimpa dirinya. Bagai disambar petir, ibunya terkejut mendengar penuturan putrinya itu,” tuturnya.
Loading...
No comments