Bergantian Cabuli Anak 9 Tahun, Dua Duda Ini Dijebloskan Ke Penjara
Dua pelaku kasus pencabulan anak dibawa umur berhasil dijebloskan ke sel tahanan polesk Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
Keduanya diketahui adalaha Sada (60) dan Ishak (56) warga Dusun Sedayu, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta.
Tak hanya sekampung, status kedua pelaku sama yakni duda. Korbannya adalah NH (9) salah satu siswa SD di Luwu Utara.
Korban digilir setelah sebelumnya diimingi uang Rp 10 ribu. Peristiwa bejat keduanya dilakukan pada pertengahan Agustus 2019 lalu.
Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan keluarga korban.
“Setelah kami menerima laporan, kami langsung memburu pelaku, mereka sempat keluar daerah dan diamankan disana,” kata Budi Amin saat menggelar konferensi pers di halaman Polsek Baebunta, Kamis (5/9/2019).
Setelah mengetahui lokasi persembunyian pelaku, Polsek Baebunta berkoordinasi dengan Polres setempat, melakukan penangkapan pada Selasa, 03 September 2019.
“Satu pelaku kita amankan di Luwu Timur dan satunya di Luwu,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijeras Pasal 82 Ayat 1 Subs Pasal 76 d UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7-15 tahun penjara.
Editor: Akil
Keduanya diketahui adalaha Sada (60) dan Ishak (56) warga Dusun Sedayu, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta.
Tak hanya sekampung, status kedua pelaku sama yakni duda. Korbannya adalah NH (9) salah satu siswa SD di Luwu Utara.
Korban digilir setelah sebelumnya diimingi uang Rp 10 ribu. Peristiwa bejat keduanya dilakukan pada pertengahan Agustus 2019 lalu.
Loading...
Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan keluarga korban.
“Setelah kami menerima laporan, kami langsung memburu pelaku, mereka sempat keluar daerah dan diamankan disana,” kata Budi Amin saat menggelar konferensi pers di halaman Polsek Baebunta, Kamis (5/9/2019).
Setelah mengetahui lokasi persembunyian pelaku, Polsek Baebunta berkoordinasi dengan Polres setempat, melakukan penangkapan pada Selasa, 03 September 2019.
“Satu pelaku kita amankan di Luwu Timur dan satunya di Luwu,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijeras Pasal 82 Ayat 1 Subs Pasal 76 d UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7-15 tahun penjara.
Editor: Akil
Loading...
No comments