Breaking News

Pengedar Sabu Asal Siwa Berhasil Diamankan Satuan Narkoba Polres Luwu

Satuan Narkoba Polres Luwu Sulawesi-Selatan Mengamankan satu orang lelaki berinisial AS (52), Warga Lingkungan Mattugengkeng kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kab. Wajo karen di duga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotik Jenis Sabu.

AS (52), di amankan satuan reserse Narkoba polres luwu di Dusun Batulappa Desa Batulappa Kecamatan Larompong Selatan Kab. Luwu,  Kamis (29/8/2019) sekitar Pukul 18.30 Wita.

Baca Juga: Diduga Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Satnarkoba Polres Barru Amankan Warga Lapasu

Penangkapan Terduga Pelaku AS (52) Bermula ketika Petugas mendapatkan laporan informasi dari warga, bahwa di Dusun Batulappa Desa Batulappa Kecamatan Larompong Selatan Kab. Luwu, sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Shabu, dan atas informasi tersebut kemudian di lakukan lidik oleh Personil Sat Narkoba Polres Luwu Yang Di Pimpin lansung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin.


Loading...
Dari Hasil Penangkapan, Terduga Pelaku AS akhirnya berhasil di amankan petugas dan menyita barang bukti 6 (Enam) Sacet yang berisi kristal bening di duga shabu, dengan berat kotor (5,92) gram, 1 (Satu) buah dompet Warna Hitam, 1 (Satu) Hanphone nokia warna hitam, 1 (Satu) Potongan Pipet yang di gunakan sebagai sendok sabu, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna putih kombinasi biru dengan nomor polisi DW 2071 OM.

Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso Melalui Kasatnarkoba Polres Luwu AKP Awaluddin saat di konfirmasi wartawan membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Benar, Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kami berhasil Mengamankan salah satu Terduga pelaku tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Batulappa Desa Batulappa Kecamatan Larompong Selatan Kab. Luwu,  Kamis (29/8/2019) sekitar Pukul 18.30 Wita kemarin, ” Jelas AKP Awaluddin melalui Sambungan Sellulernya Jumat (20/8/2019).

Pelaku bersama barang buktinya kini di amankan di mapolres luwu guna untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, Adapun Pelaku, Terancam Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman paling Rendah 6 (Enam Tahun) dan Paling Lama 20 ( Dua puluh Tahun) Penjara,” Tutup AKP Awaluddin.

Baca Juga: ATURAN & CARA MELAPORKAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI LINGKUNGAN RUMAH

Loading...

No comments