Umur Hewan Kurban yang Dianjurkan Rasulullah
Loading...
عن جابر قال رسول اﷲه صلی ﷲ عليه وسلم لا تذبحوا الا مسنۃ الا ان يعسر عليكم فتذبحوا جذعۃ من الضان
Imam Nawawi dalam al-Majmu’ menerangkan berdasarkan hadis di atas, syariat Islam telah menentukan ketentuan umur bagi hewan kurban dan tidak boleh menyembelih hewan yang lebih muda umurnya dari ketentuan tersebut. Sebab jika berkurban dengan hewan yang kurang umurnya, maka hewan yang disembelih tidak cukup disebut kurban.
Hal ini berdasarkan hadis lainnya, bahwa Abu Burdah mengatakan kepada Rasulullah
يا رسول الله إن عندي جذعة من المعز خير من مسنتين آذبحها؟ قال اذبحها ولن تصلح لغيرك وفي رواية: لاتجزئ عن أحد بعدك
Ungkapan Rasulullah bahwa tidak boleh lagi setelah Abu Burdah, merupakan dalil yang melarang berkurban dengan domba di bawah umur setahun, sapi di bawah umur dua tahun dan unta di bawah umur lima tahun.
Namun para ulama berbeda pendapat dalam mengartikan musinnah dan jaz’ah mengenai umur hewan yang disembelih.
Domba jadz’ah menurut Mazhab Hanafiyah dan Hanbali adalah domba berumur enam bulan, sedangkan menurut mazhab syafi’iyah dan malikiyah adalah domba berumur setahun. Sementara domba musinnah menurut mazhab hanafi, maliki dan hanbali adalah domba berumur setahun, sedang menurut mazhab syafi’i domba yang telah berumur 2 tahun.
Sapi musinnah adalah yang telah berumur dua tahun menurut mazhab hanafi, syafi’i dan hanbali. Adapun menurut mazhab maliki adalah sapi berumur 3 tahun. Sementara unta musinnah menurut keempat mazhab adalah unta yang telah berumur 5 tahun.
Loading...
No comments