Tipu Warga Makassar 7,5 Miliar, Ditkrimum Polda Sulsel Ringkus Mantan Ketum HIPMI Sultra Di Kendari
Pelarian Hamka Hasan (48), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam tindak pidana penipuan di wilayah hukum Polda Sulsel akhirnya terhenti, setelah keberadaannya diketahui.
Dalam catatan kepolisian Hamka Hasan adalah mantan Ketua umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Tenggara.
Dia sebelumnya dilaporkan dalam tindak pidana penipuan. Laporannya terigestrasi dengan Lp.161/1V/2017/SPKT pada tanggal 20 April 2017 kemudian berstatus DPO/35/V11/2018 /Ditreskrimum Polda Sulsel.
Ditkrimum Polda Sulsel menindaklanjuti laporan korban dengan mendatangi rumah terlapor yang berada di Kendari, Sultra tepatnya di Perumahan Citraland Blok F1 nomor 18.
Namun terlapor yang dicari saat itu kabur hingga dinyatakan oleh polisi Hamka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (10/9/2019)
Dicky menjelaskan, proses perburuan terhadap Hamka terus dilakukan oleh aparat kepolisian Polda Sulsel dipimpin Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara MB. Alhasil keberadaan pelaku diketahui.
“Kanit Resmob AKP Edy Sabhara langsung memerintahkan Iptu Makmur dan Tim penyidik subdit 4 melakukan pengejaran ke Kota Kendari Sultra. Setibanya di kendari Tim langsung berkoordinasi dengan Jatanras Polda Sultra serta jajaran Resmob polresta Kendari,” kata Dicky.
Dari hasil koordinasi kata Dicky Tim penyidik Polda Sulsel mendapat informasi keberadaan pelaku yang diketahui tengah berada di rumahnya di Kompleks Perumahan Citraland Blok F1 nomor 18 Kendari, Sultra.
“Proses penangkapan pun dilakukan di Kompleks Perumahan Citraland Blok F1 nomor 18 Kendari, Sultra oleh Tim penyidik Mapolda Sulsel di back up Tim Jatanras Polda Sultra dan Resmob Polresta Kendari. Pelaku pun tak bisa berkutik dalam kepungan dia lalu dibekuk, selanjutnya diterbangkan ke Makassar lansung ke Polda Sulsel,” jelas Dicky.
Perwira tiga bunga melati dipundaknya itu menyebutkan bahwa yang melaporkan mantan Ketua BPD HIPMI Sultra itu adalah korban bernama Andi Sarman merupakan warga Makassar. Dalam aduanya bahwa Hamka melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 7,5 miliar.
“Kasus penipuan dilakukan Hamka berkasnya sudah sampai ke penyidik Kejasaan Tinggi (Kejati), Sulsel pada tanggal 20 April 2017 silam, sejak dimulainya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejati Sulawesi Selatan. Dengan nomor registrasi A.3 / 52 / IV / 2017 / Ditreskrimun Polda ke Kejaksaan Tinggi Sulsel pertanggal 20 April 2017,” sebut Dicky.
Menurut Hamka saat kabur tambah Dicky ia setelah melakukan penipuan beranjak di Kendari lalu ke Singapura.
“Katanya baru sehari berada di Kendari setelah sekian lama pelarian di Singapura. Hamka juga mengakui perbuatanya,” Kombes Pol Dicky menandaskan.
Penulis : Akil
Dalam catatan kepolisian Hamka Hasan adalah mantan Ketua umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Tenggara.
Dia sebelumnya dilaporkan dalam tindak pidana penipuan. Laporannya terigestrasi dengan Lp.161/1V/2017/SPKT pada tanggal 20 April 2017 kemudian berstatus DPO/35/V11/2018 /Ditreskrimum Polda Sulsel.
Ditkrimum Polda Sulsel menindaklanjuti laporan korban dengan mendatangi rumah terlapor yang berada di Kendari, Sultra tepatnya di Perumahan Citraland Blok F1 nomor 18.
Namun terlapor yang dicari saat itu kabur hingga dinyatakan oleh polisi Hamka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (10/9/2019)
Loading...
Dicky menjelaskan, proses perburuan terhadap Hamka terus dilakukan oleh aparat kepolisian Polda Sulsel dipimpin Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara MB. Alhasil keberadaan pelaku diketahui.
“Kanit Resmob AKP Edy Sabhara langsung memerintahkan Iptu Makmur dan Tim penyidik subdit 4 melakukan pengejaran ke Kota Kendari Sultra. Setibanya di kendari Tim langsung berkoordinasi dengan Jatanras Polda Sultra serta jajaran Resmob polresta Kendari,” kata Dicky.
Dari hasil koordinasi kata Dicky Tim penyidik Polda Sulsel mendapat informasi keberadaan pelaku yang diketahui tengah berada di rumahnya di Kompleks Perumahan Citraland Blok F1 nomor 18 Kendari, Sultra.
“Proses penangkapan pun dilakukan di Kompleks Perumahan Citraland Blok F1 nomor 18 Kendari, Sultra oleh Tim penyidik Mapolda Sulsel di back up Tim Jatanras Polda Sultra dan Resmob Polresta Kendari. Pelaku pun tak bisa berkutik dalam kepungan dia lalu dibekuk, selanjutnya diterbangkan ke Makassar lansung ke Polda Sulsel,” jelas Dicky.
Perwira tiga bunga melati dipundaknya itu menyebutkan bahwa yang melaporkan mantan Ketua BPD HIPMI Sultra itu adalah korban bernama Andi Sarman merupakan warga Makassar. Dalam aduanya bahwa Hamka melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 7,5 miliar.
“Kasus penipuan dilakukan Hamka berkasnya sudah sampai ke penyidik Kejasaan Tinggi (Kejati), Sulsel pada tanggal 20 April 2017 silam, sejak dimulainya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejati Sulawesi Selatan. Dengan nomor registrasi A.3 / 52 / IV / 2017 / Ditreskrimun Polda ke Kejaksaan Tinggi Sulsel pertanggal 20 April 2017,” sebut Dicky.
Menurut Hamka saat kabur tambah Dicky ia setelah melakukan penipuan beranjak di Kendari lalu ke Singapura.
“Katanya baru sehari berada di Kendari setelah sekian lama pelarian di Singapura. Hamka juga mengakui perbuatanya,” Kombes Pol Dicky menandaskan.
Penulis : Akil
Loading...
No comments