Diduga Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Satnarkoba Polres Barru Amankan Warga Lapasu
Satuan Narkoba Polres Barru Melakukan Penangkapan terhadap AS alias Cedda (39), warga Lapasu Desa Balusu kec. Balusu kab. Barru, Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 05.45 Pagi.
berdasarkan laporan Polisi No pol : LP : A / 172 / VIll / SPKT/ Res Barru, Selasa 20 Agustus 2019, Satuan Narkoba Polres Barru Menangkap AS alias Cedda (39) karena di duga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
AS alias Cedda diamankan petugas di kediaman orang tuanya di Lapasu Desa Balusu kec. Balusu kab. Barru, Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 05.45 Pagi.
Dari Hasil Penangkapan, Petugas Mengamankan Barang Bukti berupa 4 (Empat) sachet plastik bening yang di duga berisi narkotika Jenis sabu sabu, 1 (satu) Set Bong beserta 1 (satu) kaca pireks, 1 (satu) Unit Hp mrek Nokia Warna Pink, 2 (dua) batang kaca pireks, 2 (dua) batang pipet warna kuning, 3 (tiga) korek api gas, dan 8 (delapan) Batang pipet bening.
Kasat Narkoba Polres Barru Iptu Deki Marizaldi di konfirmasi wartawan melalui sambungan sellulernya membenarkan perihal tersebut.
“Benar, kami dari satuan narkoba polres barru menerima informasi dari masyarakat bahwa ada Rumah yang beralamat di Lapasu desa. Balusu kec. Balusu kab. Barru yang Biasa digunakan untuk mengkomsunsi dan mengedarkan Narkotika Jenis sabu sabu, setelah itu, kami langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi Rumah yang dimaksud, dan melakukan penggerebekan, serta pengeledahan badan dan ditemukan barang beberapa barang bukti di dalam kamar Pelaku,” jelas Kasat Narkoba Polres Barru Iptu Deki Marizaldi melalui via WhatsApp, Selasa (27/8/2019).
Dari introgasi Petugas, Terduga Pelaku menggakui bahwa barang nukti tersebut benar miliknya, Atas kejadian tersebut terduga Pelaku bersama barang Buktinya (BB) Diamankan di ruang sat narkoba polres Barru untuk dilakukan proses hukum.
“Terduga Pelaku Bersama Barang Buktinya saat ini di amankan di mapolres barru untuk penyidikan lebih lanjut, Adapun Terduga Pelaku terancam Pasal Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.” Tambah Iptu Deki Marizaldi.
Dari Hasil Pantauan Wartawan, Barang Haram Tersebut di peroleh pelaku dari salah satu Bandar berinisial PM alias SW, yang diketahui merupakan warga Kampung Baru Ajjakkang.
“Bandar Besarnya akan kami tindak lanjuti untuk melakukan pengembangan,” Janji KasatNarkoba Polres Barru Iptu Deki Marizaldi.
berdasarkan laporan Polisi No pol : LP : A / 172 / VIll / SPKT/ Res Barru, Selasa 20 Agustus 2019, Satuan Narkoba Polres Barru Menangkap AS alias Cedda (39) karena di duga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
AS alias Cedda diamankan petugas di kediaman orang tuanya di Lapasu Desa Balusu kec. Balusu kab. Barru, Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 05.45 Pagi.
Dari Hasil Penangkapan, Petugas Mengamankan Barang Bukti berupa 4 (Empat) sachet plastik bening yang di duga berisi narkotika Jenis sabu sabu, 1 (satu) Set Bong beserta 1 (satu) kaca pireks, 1 (satu) Unit Hp mrek Nokia Warna Pink, 2 (dua) batang kaca pireks, 2 (dua) batang pipet warna kuning, 3 (tiga) korek api gas, dan 8 (delapan) Batang pipet bening.
Loading...
“Benar, kami dari satuan narkoba polres barru menerima informasi dari masyarakat bahwa ada Rumah yang beralamat di Lapasu desa. Balusu kec. Balusu kab. Barru yang Biasa digunakan untuk mengkomsunsi dan mengedarkan Narkotika Jenis sabu sabu, setelah itu, kami langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi Rumah yang dimaksud, dan melakukan penggerebekan, serta pengeledahan badan dan ditemukan barang beberapa barang bukti di dalam kamar Pelaku,” jelas Kasat Narkoba Polres Barru Iptu Deki Marizaldi melalui via WhatsApp, Selasa (27/8/2019).
Dari introgasi Petugas, Terduga Pelaku menggakui bahwa barang nukti tersebut benar miliknya, Atas kejadian tersebut terduga Pelaku bersama barang Buktinya (BB) Diamankan di ruang sat narkoba polres Barru untuk dilakukan proses hukum.
“Terduga Pelaku Bersama Barang Buktinya saat ini di amankan di mapolres barru untuk penyidikan lebih lanjut, Adapun Terduga Pelaku terancam Pasal Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.” Tambah Iptu Deki Marizaldi.
Dari Hasil Pantauan Wartawan, Barang Haram Tersebut di peroleh pelaku dari salah satu Bandar berinisial PM alias SW, yang diketahui merupakan warga Kampung Baru Ajjakkang.
“Bandar Besarnya akan kami tindak lanjuti untuk melakukan pengembangan,” Janji KasatNarkoba Polres Barru Iptu Deki Marizaldi.
Loading...
No comments